Kaidah Tafsir Al-Qur'an Dengan Hadis
KAIDAH TAFSIR AL-QUR’AN DENGAN
AL-HADIS
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata kuliah Qawa’id Tafsir
Dosen Pengajar : Dr. H. Mujtaba Mustafa,,M.Ag.
Disusun Oleh:
KELOMPOK 6
Muhammad
Rizki B (30300117004)
A.
Muh. Ichlasul Amal (30300117049)
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN FILSAFAT DAN
POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR
بِسْمِ
اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ
Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang serta
segala puji dan syukur kepada-Nya yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya,
Tak lupa pula shalawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi besar Muhammad SAW
beserta keluarganya,sahabat-sahabat,dan para pengikut beliau hingga akhir
zaman, sehingga penyusun mampuh menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Kaidah
Tafsir al-Qur’an dengan al-Hadis” guna memenuhi tugas mata kuliah Qawa’id
Tafsir.
Kami sebagai penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan dan
kesalahan dalam menulis, kami menyampaikan kepustakaan yang sekiranya perlu
perbaikan dari pembaca. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini
mendatang baik dari pembaca maupun dosen pembimbing.
Akhirnya, semoga makalah yang kami
susun ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu
pengetahuan bagi para pembacanya, sekian dan terima kasih atas perhatian para pembaca.
Samata
,07 Januari 2020
Kelompok
6
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................. 1-2
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3-17
A. Pengertian
Tafsir Bi Al-Ma’tsur.............................................................. 3
B. Fungsi
Hadis Terhadap Al-Qur’an.......................................................... 5
C. Kaidah Menafsirkan Al-Qur’an Dengan Hadis...................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................ 18-19
A. Kesimpulan............................................................................................. 18
B. Saran ...................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Semakin berkembangnya zaman, semakin kompleks pula
masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Terutama bagi umat Islam, dimana masalah
yang timbul kedepannya bisa jadi dalam bentuk masalah yang tidak mempunyai
solusi sebelumnya. Karena kondisi di
zaman sekarang berebeda dengan kondisi awal keislaman dulu. Setiap
persoalan pasti akan diselesaikan oleh Rasulullah SAW, utusan Allah yang mulia.
Sehingga kemungkinan akan interpretasi yang melenceng bisa saja terjadi di
zaman sekarang.
Dalam bahasa Arab, kata kata al-Qaa’idah
berarti dasar, prinsip, asas maupun pondasi. Qa’idah atau Kaidah yang
jika diserap ke Bahasa Indonesia adalah dasar pondasi bagi apa saja yang berada
di atasnya, baik itu sesuatu yang konkrit maupun sesuatu yang abstrak. Secara
istilah kata Qa’idah didefinisikan dengan “Hukum yang bersifat global
untuk dapat mengenali hukum-hukum dari bagian-bagiannya (rincian-rinciannya).[1]
Secara harfiyah, kata tafsir berasal dari bahasa Arab
dan merupakan bentuk masdar dari kata fassara yang berarti keadaan jelas
(nyata dan terang). Banyak ulama yang mengemukakan pengertian tafsir, tapi pada
intinya bermakna menjelaskan hal-hal yang masih samar yang terkandung dalam
ayat al-Qur’an sehingga dengan mudah dapat di mengerti, mengeluarkan hukum yang
terkandung di dalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan sebagai suatu ketentuan
hukum.[2]
Sumber solusi dari setiap permasalahan manusia
tentunya ada pada kitab suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan hudal li al-Naas
(petunjuk bagi manusia). Namun, dalam al-Qur’an terdapat banyak kata-kata yang
masih global dan mustyarak. Maka, metode atau kaidah yang benar dalam
menafsirkan al-Qur’an, penting untuk diketahui dan dipelajari oleh umat Islam.
Ulama-ulama terdahulu telah menetapkan dasar atau kaidah dalam menafsirkan
al-Qur’an. Dan tentunya, mereka berbeda-beda pendapat dalam kaidah atau metode
menafsirkan al-Qur’an. Salah satu kaidah dalam menafsirkan al-Qur’an, yaitu
menafsirkannya dengan perkataan dan ketetapan Rasulullah SAW yang tertera dalam
Hadis atau Sunnahnya, karena hadis merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an.
Model penafsiran seperti ini diketahui merupakan salah satu model Tafsir bi
al-Ma’tsur, yaitu penafsiran nash dengan nash. Maka dari itu, kami akan
membahas dalam makalah ini yaitu “Kaidah Tafsir Al-Qur’an Dengan Hadis”.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ma’tsur?
2. Bagaimana kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tafsir
bi al-Ma’tsur.
2.
Untuk mengetahui bagaimana kaidah menafsirkan
al-Qur’an dengan hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir bi al-Ma’tsur
Tafsir bi al-Ma’tsur merupakan salah satu jenis penafsiran yang muncul pertama kali
dibandingkan jenis penafsiran yang lain. Praktik penafsirannya adalah berpegang
pada ayat-ayat yang terdapat dalam al-Qur’anul Karim ditafsirkan dengan ayat
lain atau dengan riwayat Nabi SAW, para sahabat dan juga tabi’in. Tentang yang
terakhir ini terhadap perbedaan pendapat . sebagian ulama menggolongkan qaul
tabi’in ini bagian dari riwayat, sedangkan yang lainnya mengkategorikannya
kepada al-Ra’yi saja.
Tafsir bi al-Ma’tsur disusun berdasarkan riwayat Nabi SAW. Setelah itu, sahabat menerimanya
dan menyampaikannya kepada tabi’in. oleh sebab itu, tafsir semacam ini disebut
dengan tafsir bi al-Ma’tsur atau tafsir bi al-Manqul yang artinya
disampaikan (dipindahkan) dari mulut ke mulut. [3]
Metode penafsiran seperti ini adalah yang paling kuat
dan diakui keabsahannya juga memiliki nilai lebih dibandingkan dengan tafsir
bi al-Ra’yi. Hal ini karena ayat al-Qur’an yang global akan dijelaskan oleh
ayat yang lain yang spesifik dan ayat yang umum dijelaskan oleh ayat yang
khusus. Dan juga, pada saat al-Qur’an diturunkan, Rasulullah SAW sebagai
penerima wahyu adalah satu-satunya orang yang paling memahami wahyu yang beliau
terima dari Allah. Kemudian sahabat yang sezaman dengan Nabi SAW tentunya akan
mengerti maksud al-Qur’an juga karena mereka mendengar langsung penafsiran
darinya dan secara tidak langsung paham terhadap kaidah-kaidah Nabi SAW dalam
menafsirkan. Lalu tabi’in yang belajar kepada sahabat pun akan memahami maksud
al-Qur’an melalui tafsir sahabat walaupun terdapat ikhtilaf terkait yang
terakhir ini. Sebagian ulama cenderung memasukkan tabi’in pada kelompok tafsir bi al-Ra’yi
dikarenakan munculnya pengaruh madzhab dan banyak diwarnai cerita isra’iliyyat[4].
Menurut al-Zarqani, tafsir bi al-Ma’tsur
dikelompokkan menjadi 2, antara lain:
1. Tafsir dengan dalil-dalil pendukung yang sempurna
tidak boleh ditolak.
2. Tafsir dengan riwayat pendukung yang dha’if harus
ditolak.[5]
Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tafsir bi
al-Ma’tsur tidak hanya mengandalkan riwayat, tetapi juga membutuhkan
ijtihad, baik dari mufassir maupun pembaca. Ijtihad yang dilakukan mufassir
adalah upaya menyeleksi riwayat dan menelitinya. Sementara itu, ijtihad dari
pembaca adalah meneliti pendapat mufassir karena mufassir mungkin memasukkan
pendapat yang tidak sesuai dengan syariat.
Apabila menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an yang
dilakukan oleh sahabat atau tabi’in dan tidak ada kesepakatan, tafsir tersebut
termasuk tafsir bi al-Ra’yi. Tafsir ini tidak harus diterima karena
merupakan hasil ijtihad yang bisa jadi benar atau salah.
Di antara kitab-kitab tafsir yang disusun berdasarkan metode ini adalah Jami’
al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an buah karya dari Ibnu Jarir al-Thabari, Tafsir
al-Qur’an al-Azhim oleh Ibnu Katsir, Tafsir Ma’alim al-Tanzil oleh
al-Baghawi dan Tafsir al-Durr al-Mantsur oleh al-Suyuthi.[6]
B. Fungsi
Hadis Terhadap Al-Qur'an
Kaidah
menafsirkan al-Qur’an dengan hadis sejalan dengan fungsi hadis terhadap
al-Qur’an. Sehingga penting bagi para mufassir untuk mengetahui fungsi-fungsi
ini, agar tidak ada ruang kekeliruan dalam menafsirkan, juga sebagai batasan
dikarenakan kedudukan al-Qur’an yang lebih tinggi dibandingkan hadis.
Imam
Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi,
yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsīr, bayan al-tafsīl, bayan al-ba’t
dan bayan al-tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan al-tafsil, bayan al-tahsīs, bayan al-ta’yin,
bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam “Al-Risalah”, ia menambahkan dengan
bayan al-Ishārah. Sedangkan Imam Ahmad
bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kīd, bayan al-tafsir,
bayan al-tashri’ dan bayan al-takhsīsh. Penjelasan dari bayan-bayan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bayan
al-Taqrir
Bayan al-Taqrir
disebut juga dengan bayan al-ta’kid, yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang
telah diterangkan di dalam al-Qur’an, mengukuhkan apa yang sudah disebutkan dalam
al-Qur’an. Contohnya adalah hadis riwayat Muslim yang berbunyi: “Apabila kalian
melihat hilal (bulan Ramadhan), maka berpuasalah, dan juga jika melihat hilal
(bulan Syawal) maka berbukalah”.Hadis ini men-taqrir atau mengukuhkan surah
al-Baqarah ayat 185 berikut:
…فَمَن شَهِدَ
مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ…
Terjemahan
“…Maka barang siapa di antara kamu ada
yang mempersaksikan bulan, maka berpuasalah…”(QS. Al-Baqarah: 185).[7]
Contoh
lain dari bayan taqrir bisa dilihat dalam penetapan hukum wajib shalat, zakat,
puasa, haji, pengharaman syirik, saksi palsu, membunuh yang diharamkan, hak-hak
dua orang tua, hak dan kewajiban suami istri.[8]
Dalam
bayan taqrir diperlukan adanya persesuaian dan kecocokan antara hadis dan
al-Qur’an. Hadis datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan
kandungan al-Qur’an, bahkan persis sama, baik dari segi keumumannnya (mujmāl),
maupun perinciannya (tafshil). Dalam hal ini, hadis mengukuhkan al-Qur’an,
sehingga hukum wajib atau haram berasal dari dua sumber, al-Qur’an sebagai yang
menetapkan, dan sunnah pengukuh atas ketetapan itu.
2. Bayan al-Tafsir
Fungsi
hadis sebagai bayan tafsīr, adalah hadis berfungsi memberikan rincian dan
tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmāl), memberikan
pembatasan (taqyīd) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan
(takhsis} terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum. Dengan
demikian hadis berfungsi sebagai:
a. Tafsir
al-Mujmal
Tafir
al-Mujmal berarti memerinci yang global. Hadis memberikan penjelasan ayat-ayat
al-Qur’an yang bersifat global secara terperinci, baik yang berkaitan dengan
hukum atau ibadah lainnya. Ada yang menyebut bayan ini dengan bayan tafshil
atau bayan tafsīr.[9]
Dalam hal ini, hadis merinci ayat mujmal yaitu ayat yang dilalahnya masih
tersembunyi dari maknanya, dan tidak ada cara lain menyingkirkan yang
tersembunyi kecuali menjelaskan yang timbul dari yang ijmal tadi.
Contohnya
adalah lafaz shalat di dalam al-Qur’an yang secara bahasa bermakna doa seperti
pada Surah al-Taubah ayat 103 sedangkan pada ayat lain yaitu Surah al-Nisa ayat
103 menyebutkan bahwa shalat itu memiliki waktu-waktu tertentu, maka yang
dimaksud shalat pada ayat kedua ini adalah shalat wajib lima waktu. Untuk
mengetahui bahwa shalat pada ayat ke dua bermakna shalat fardhu adalah melalui
sunnah yang menjelaskan tata cara shalat, syarat dan rukun, hal-hal yang
membatalkan, dan termasuk waktu-waktu pelaksanaannya.
b. Takhshis al-'Am
Pada bayan ini,
hadis memiliki fungsi mentakhsis/mengkhususkan ayat-ayat al-Qur’an yang
bersifat umum. Contohnya adalah ahli waris anak yang mewarisi bapak seperti
pada firman Allah Surah al-Nisa’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ
لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ
فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ
وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ
لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ
فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ
بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا
تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا
Terjemahan:
“Allah
mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari
dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia
(anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang
ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak bagian masing-masing seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia
diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), makai bunya mendapat sepertiga. Jika
dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, makai bunya mendapat
seperenam. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat
yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nisa: 11)[10]
Pengertian
lahir ayat ini adalah setiap ayah menerima waris, namun nabi mentakhsis dalam
hadisnya kecuali para nabi. Nabi bersabda bahwa: “kami para nabi tidak bisa
mewarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”. Begitu juga dalam hal disebut
dalam al-Qur’an bahwa setiap anak mewarisi bapaknya, ditakhsis oleh nabi bahwa
“pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun dari yang dibunuh”.[11]
c. Taqyid
al-Muthlaq
Pada bayan ini,
hadis memiliki fungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat al-Qur’an. Maksudnya,
keterangan-keterangan yang ada dalam ayat al-Qur’an adalah mutlak, lalu hadis
datang mengtaqyid atau membatasi kemutlakan tersebut. Contohnya adalah firman
Allah dalam Surah al-Maidah ayat 38:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ
أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٞ
Terjemahan:
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang
mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha
Bijaksana”. (QS. Al-Maidah: 38)[12]
Ayat
ini menjelaskan bahwa pencuri laki dan pencuri perempuan diperintahkan agar
dipotong tangan keduanya. Sunnah menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan dari
pergelangan bukan dari siku-siku atau pundak, dan pemotongan dilakukan jika
barang yang dicuri senilai seperempat dinar ke atas.[13]
3. Bayan
al-Tasyri'
Bayan
at-Tasyrī’ artinya mewujudkan hukum yang belum ada dalam al-Qur’an. Pada bayan
at-Tasyrī’, hadis memiliki fungsi menciptakan hukum syariat (tasyrī’).[14]
Para ulama berbeda pendapat mengenai fungsi hadis sebagai dalil suatu hukum
yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Mayoritas mereka berpendapat bahwa hadis
berdiri sendiri sebagai dalil hukum, ini bukan berarti mengutamakannya berarti
mengabaikan al-Qur’an, akan tetapi juga mengikuti petunjuk al-Qur’an untuk taat
kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sementara
yang lain berpendapat bahwa hadis menetapkan dalil yang terkandung atau
tersirat secara implisit dalam teks al-Qur’an. Contohnya adalah hadis mengharamkan
menikahi wanita bersama bibi dan paman wanitanya, atau haramnya saudara
sesusuan seperti haramnya senasab, mewarisinya nenek, larangan saling mewarisi
antara Muslim dan kafir, dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan
bagian satu per enam jika mempunyai anak perempuan.
4. Bayan al-Nasakh
Al-Nasakh
artinya menghapus. Bayan al-Nasakh, adalah hadis yang berfungsi menghapus hukum
yang diterangkan dalam al-Qur’an. Mengingat kedudukan hadis menepati posisi
kedua setelah al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat dalam menerima dan
mengakui fungsi hadis yang menasikh atau menghapus sebagian hukum al-Qur’an.
Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izālah (menghilangkan),
tahwīl (memindahkan) dan tagyīr (mengubah).[15]
Ulama
mutaqaddimīn memandang bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’
yang mengubah suatu ketentuan hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa
keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan Syari’ (Pembuat syariat
yakni Allah) menurunkan ayat tersebut temporal dan tidak diberlakukan
selamanya. Ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang datang
terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan
nuansanya. Tidak berlakunya suatu hukum melalui cara ini harus mengikuti syarat
dan ketentuan “nasakh wa al-mansūkh”. Hadis sebagai ketentuan yang
datang kemudian dapat menasakh ketentuan al-Qur’an yang datang lebih dahulu.
Kelompok
yang membolehkan nasakh jenis ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah, dan
mazhab Ibn Hazm al-Zhahiri. Hanya saja Mu’tazilah membatasi fungsi nasakh ini
hanya berlaku untuk hadis-hadis yang mutawatir lafzi saja. Sementara Hanafiah
membolehkan hadis masyhur meskipun hadis ahad untuk menasakh sebagian hukum
al-Qur’an. Adapun kelompok yang menolak nasakh jenis ini adalah Imam Syafi’i
dan sebagian besar pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadis
mutawatir. Kelompok lain yang juga menolak adalah sebagian besar pengikut
mazhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.
Contoh
hadis yang menasakh al-Qur’an adalah hadis riwayat Bukhari dalam kitab wasaya
(hadis nomor 2542) yang berbunyi: "ahli
waris tidak boleh mendapat wasiat". Hadis ini menurut mereka yang membolehkan[16],
adalah menasakh isi firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ
Terjemahan:
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak
menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat
untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai)
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 180).[17]
Sementara
itu, Khalid Usman al-Sabit menambahkan beberapa fungsi lain dari fungsi hadis
terhadap al-Qur’an[18],
yaitu:
a.
Mendefinisikan makna yang mubham (samar),
Mubham adalah setiap ayat yang ditunjuk dalam al-Qur’an dengan nama selain nama
yang biasa dikenal, misalnya dalam hadis riwayat Tirmiżi bahwa dari Nabi SAW
saat menjelaskan Surah al-Isra’ ayat 78. Nabi menjelaskan bahwa yang
menyaksikan adalah malaikat malam dan malaikat siang. Tirmiżi juga meriwayatkan
bahwa Nabi SAW membaca ayat Surah al-Isra’ ayat 79, lalu ditanyamengenai
maksudnya, dan Nabi menjawab bahwa maksud dari ayat itu adalah syafaat.
b.
Menjelaskan lafadz, Contohnya lafadz
wasathā pada Surah Al-Baqarah ayat 143, Nabi SAW menerangkan bahwa maknanya
adalah adil.
c.
Menjelaskan kisah-kisah, seperti hadis
Nabi SAW yang panjang dan terkenal yang menceritakan perihal Nabi Musa dan Nabi
Khidir.
C.
Kaidah
Menafsirkan Al-Qur’an Dengan Hadis
Al-Qur’an kebanyakan mengandung lafadz kulliy (global) bukan
juz’iy (rinci). Meskipun suatu ayat bersifat juz’iy maka harus
diambil kulliy dengan cara menggunakan penjelasan-penjelasan, atau
mengikuti makna asal, kecuali jika ditakhsis dengan dalil seperti ditakhsis
dengan Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an memerlukan banyak
penjelasan, dan fungsi sunnah adalah menjelaskan al-Qur’an. Tidak sebatas
permasalahan hukum, tapi mencakup seluruh persoalan kehidupan manusia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa kaidah menafsirkan
al-Qur’an dengan hadis sejalan dengan fungsi hadis terhadap al-Qur’an. Sehingga
apa yang dijelaskan di atas juga merupakan kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan
hadis, juga tercakup pada kaidah-kaidah di bawah ini.
1. Sunnah
atau hadis digunakan untuk menjelaskan asbābal-nuzul dari al-Qur’an
Tidak ada keraguan
bahwa orang yang mengetahui sebab turunnya ayat atau surah al-Qur’an lebih
memahami ayat atau surah, sehingga mengetahui penafsiran yang tepat dari ayat
atau surah tersebut. Contohnya firman Allah pada Al-Baqarah ayat 198:
لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ
فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ
ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن
كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ
Terjemahan:
“Tidak ada dosa
atasmu mengharapkan fadhl dari Tuhanmu, apabila engkau telah menyelesaikan wuquf di Arafah
maka perbanyaklah mengingat Tuhanmu di sisi Al-Masy’aral-Haram”. (QS.
Al-Baqarah: 198).[19]
Apakah
yang dimaksud dengan fadhl? Bisa jadi terkandung dzikir, doa, pahala, tetapi
makna sebenarnya adalah berdagang pada waktu haji, berdasarkan hadis riwayat
Bukhari: ‘Usman bin Al-Haytam menyampaikan khabar kepada kami, Ibn Juraij
memberi khabar kepada kami, ‘Amr bin Dinar berkata, Ibn ‘Abas r.a., berkata:
Dhu Al-Majāz dan ‘Ukāz adalah pasar tempat berkumpul manusia pada jaman
jahiliyah, tatkala Islam datang para sahabat seolah membenci itu, sehingga
diturunkanlah: ayat yang berbunyi“tidak ada dosa bagimu berusaha fadhl dari
Tuhanmu dalam musim-musim haji.”[20]
2. Sunnah
atau hadis digunakan untuk menjelaskan lafadz atau ayat al-Qur’an
a.
Penjelasan lafadz yang belum diketahui
maknanya
Maknanya
selain melalui penjelasan Nabi, contohnya hadis riwayat Muslim: Abu Bakar bin
Abi Syaibah menyampaikan hadis kepada kami, dengan lafadz darinya, Ali bin
Mushir menyampaikan hadis kepada kami, dari Al-Mukhtar, dari Anas berkata,
suatu kali Rasulullah SAW pada suatu hari di depan kita, tiba-tiba tertidur
sejenak kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum, lalu kita bertanya:
“Apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rasulullah?”. Rasul menjawab: “Baru
saja diturunkan kepadaku satu surah, lalu nabi membacakan:
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ [21]
Nabi
bertanya: “apakah kalian tahu apakah al-kauthar itu?”. Kami menjawab: “Allah
dan Rasul-Nya yang lebih tahu”, Nabi bersabda: “itu adalah sungai yang
dijanjikan Tuhanku Azza wajalla yang memiliki kebaikan yang banyak, dia adalah
telaga yang dikembalikan ke dalamnya umatku pada hari kiamat, wadahnya sejumlah
bintang-bintang, bergemetar seorang hamba diantara mereka, lalu aku berkata, Ya
Tuhan ia adalah umatku, lalu dia berkata: engkau tidak tahu apa yang aku
ceritakan setelah kamu.[22]
b.
Penjelasan terhadap makna lafaz yang
diperselisihkan maknanya oleh para sahabat
Contohnya
hadis riwayat Ahmad: Yahya menyampaikan hadis kepada kami, dari Anas bin Abi
Yahya berkata, Abi menyampaiakan hadis kepadaku, dia berkata aku mendengar Aba
Sa’id berkata, berselisih paham dua orang lelaki dari bani Hudzrah dan seorang
laki-laki dari bani ‘Amr bin ‘Auf mengenai “Al-masjid al-ladhīussisa ‘ala
al-taqwa”. Al-Huzdri berkata, ia adalah masjid Rasulullah SAW, sedangkan orang
‘Amri berkata, dia adalah masjid Quba’, lalu kami mendatangi Rasulullah SAW dan
menanyakan kepada beliau tentang hal itu, lalau Nabi menjawab: “dia adalah
masjid ini, masjid Rasulullah SAW”, dan dia berkata “pada masjid Quba terdapat
kebaikan yang banyak”.[23]
c.
Menjelaskan makna yang terkandung dari
suatu lafaz
Contohnya
hadis riwayat Syaikhani: “Umar bin Hafs bin Ghiyas menyampaikan hadis kepada
kami, ayahku menyampaikan hadis kepadaku, Al-A’masy menyampaikan hadis kepada
kami, Muslim menyampaikan hadis kepada kami, dari Masruq dari Aisyah r.a.,
berkata: “ketika diturunkan ayat akhir surah Al-Baqarah tentang al-riba,
Rasulullah SAW membacakannya kepada manusia, lalu Rasul mengharamkan
perdagangan khamr”.[24]
d.
Menjelaskan makna sebenarnya dari apa yang
terkandung dari suatu ayat al-Qur’an
Contohnya
penjelasan terhadap firman Allah SWT Surah Al-An’am ayat 156:
أَن تَقُولُوٓاْ إِنَّمَآ أُنزِلَ ٱلۡكِتَٰبُ
عَلَىٰ طَآئِفَتَيۡنِ مِن قَبۡلِنَا وَإِن كُنَّا عَن دِرَاسَتِهِمۡ
لَغَٰفِلِينَ
Terjemahan:
“Pada hari datang sebagian ayat Tuhanmu,
tidak bermanfaat sesorang imannya yang tidak beriman dari sebelumnya, atau
berusaha berbuat baik dalam imannya”. (QS. Al-An’am: 156).[25]
Dalam
Hadis, Nabi menjelaskan bahwa saat iman yang tidak berguna kecuali kalau
seseorang sudah punya iman terlebih dahulu, itu terjadi tatkala matahari terbit
dari arah barat:“Ishāq telah menyampaikan hadis kepadaku, ‘Abd al-Razāq menyampaikan
khabar kepada kami, Ma’mar menyampaikan khabar kepada kami, dariHammām, dari
Abi Hurairah r.a., berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak didirikan saat hari
kiamat sehingga matahari terbit dari barat, maka apabila matahari terbit dari
barat dan manusia melihatnya, mereka semua beriman, pada saat tidak bermanfaat
seseorang imannya, kemudian Rasul membaca ayat (al-An’ām ayat 156)”.[26]
e.
Menjelaskan adanya hubungan antara hadis
dengan ayat al-Qur’an baik dari segi lafaz atau istilah dalam suatu ayat
Contoh
bentuk ini adalah hadis Rasul riwayat Bukhari yang menjelaskan makna mafātihu
al-ghaybi: “Ibrahim bin Al-Mudzir menyampaikan hadis kepadaku, Ma’n
menyampaikan hadis kepada kami, dia berkata Malik menyampaikan hadis kepadaku,
dari Abdilah bin Dinar, dari Ibn Umar r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW.
bersabda: “Kunci-kunci ghaib ada lima yang tidak dapat mengetahuinya kecuali
Allah: seseorang tidak mengetahui apa yang terjadi besok selain Allah, tidak
mengetahui yang dikandung di dalam rahim selain Allah, tidak mengetahui kapan
hujan datang selain Allah, tidak mengetahui di mana seseorang meninggal dunia,
dan tidak mengetahui kapan kiamat terjadi”.[27]
Hadis ini baik
untuk menafsirkan firman Allah pada Surah Al-An’ām: 59:
۞وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَيۡبِ لَا
يَعۡلَمُهَآ إِلَّا هُوَۚ وَيَعۡلَمُ مَا فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۚ وَمَا
تَسۡقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعۡلَمُهَا وَلَا حَبَّةٖ فِي ظُلُمَٰتِ ٱلۡأَرۡضِ
وَلَا رَطۡبٖ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مُّبِينٖ
Terjemahan:
“Milik Allah kunci-kunci yang ghaib, yang
tidak mengetahuinya kecuali Allah. Allah mengetahui apa yang ada di daratan dan
lautan, daun yang berjatuhan Allah-pun mengetahuinya, biji-bijian di kegelapan
bumi, basah dan kering, semuanya ada di kitab yang jelas”. (QS. Al-An’am: 59).[28]
Contoh
lain, misalnya penjelasan makna api neraka dalam firman Allah Surah Al-Baqarah
ayat 24: "Takutlah kepada api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu, disediakan untuk orang-orang kafir”.
Ayat ini dijelaskan dalam beberapa hadis yang menjelaskan makna dari api
neraka, seperti: “Dari Abi Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Apimu adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian api jahannam”, dikatakan:
“Wahai Rasul kalau seperti itu sudah cukup (panas)” Nabi berkata: “dilebihkan
panasnya dengan enam puluh sembilan bagian, setiap bagian sama panasnya”.Hadis
lain menjelaskan: “Dari Abi Hurairahr.a., dari Nabi SAW bersabda: “Apabila
panas matahari sangat terik, maka shalatlah ketika cuaca agak dingin, karena
panas yang terik itu dari pancaran jahannam. Api mengadu kepada pelemparnya:
“Ya Tuhan sebagianku memakan sebagian yang lain”, lalu api itu diizinkan
meringankan dua beban, satu beban di musim dingin dan satu beban di musim
panas, sebagai keadaan yang kamu rasakan sangat panas, dan keadaan yang engkau
rasakan sangat dingin”.Demikian juga hadis yang berbunyi: “Dari Abi
Hurairahr.a., berkata, kita bersama Rasululah SAW, tiba-tiba terdengar suara
berdegup, Nabi bersabda: “Tahukah kamu suara apa ini?” Abu Hurairah berkata,
kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu” Nabi menjawab: “Ini adalah
batu yang di lempar ke dalam api neraka selama tujuh puluh tahun dan sekarang
sudah sampai di dasar api neraka.”
3. Sunnah
atau hadis digunakan untuk menjelaskan topik ayat al-Qur’an
Misalnya
topik fikih, tasawuf, ilmu pengetahuan alam, sejarah, dll. Dalam bidang fikih
misalnya, sunnah atau hadis menjelaskan penerapan ayat seperti Surah al-Thalāq
ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ
ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ …
Terjemahan:
"Wahai Nabi,
apabila kamu menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada masa idah mereka, dan
hitunglah masa idah, dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu…”. (QS. Al-Thalaq:
1).[29]
Dalam
hadis riwayat Bukhari diceritakan: “Yahya bin Bukair menyampaikan hadis kepada
kami, al-Lais| berkata, ‘Uqayl menyampaikan hadis kepadaku, dari Ibn
Shihāb
dia berkata, Salim memberi khabar kepadaku, bahwasanya ‘Abdallah bin ‘Umar
r.a., menyampaikan khabar kepadanya, sesungguhnya dia telah menalak istrinya
yang sedang haid, lalu ‘Umar menjelaskan hal itu kepada Rasullah SAW, lalu Nabi
menjadi marah dan bersabda: “suruhlah ia merujuknya kembali dan menahannya
hingga ia suci, lalu haid lagi, lalu suci lagi. Kalau tetap ingin melakukan
thalaq, maka ceraikanlah iadalam keadaan suci dan belum disetubuhi, maka itulah
idah yang Allah perintahkan”
Untuk
topik tasawuf misalnya, Nabi memberikan penjelasan Surah al-Takās|ur ayat 1: ُ"
Telah melupakanmu hidup bermegah-megah”. Nabi bersabda: Haddāb bin
Khālid menyampaikan hadis kepada kami, Hamām menyampaikan hadis kepada kami,
Qatādah menyampaikan hadis kepada kami, dari Mut}raf, dari ayahnya berkata, aku
mendatangi Nabi SAW beliau membaca “al-hākumu al-takātsur” Nabi bersabda: “anak
Adam berkata: hartaku, hartaku” Nabi bersabda: “Apa yang engkau punya hai anak
Adam dari hartamu? Kecuali yang engkau makan lalu habis, yang engkau pakai lalu
menjadi lusuh, atau yang engkau sedekahkan lalu berlalu?”. [30]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis atau sunnah merupakan salah
satu kaidah yang terdapat pada tafsir bi al-Ma’tsur atau biasa disebut tafsir
bi al-Manqul. Kaidah tafsir seperti ini memiliki tingkat kevalidan yang
tinggi dan keabsahan yang kuat. Karena al-Qur’an dijelaskan oleh al-Qur’an itu
sendiri, atau dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang mengetahui maksud dari firman
Allah melalui hadisnya, hingga disampaikan ke sahabat kemudian sahabat
menjelaskannya ke tabi’in. Walaupun ulama berbeda pendapat apakah tabi’in
termasuk pada tafsir bi al-Ma’tsur atau tidak.
Perlu diketahui bahwa tafsir semacam ini bukan hanya
mengandalkan riwayat, tetapi juga membutuhkan ijtihad dari mufassir dan
pembaca. Ijtihad yang dilakukan mufassir adalah upaya menyeleksi riwayat dan
menelitinya. Sementara itu, ijtihad dari pembaca adalah meneliti pendapat
mufassir karena mufassir mungkin memasukkan pendapat yang tidak sesuai dengan
syariat.
Kaidah ini sejalan dengan fungsi hadis terhadap
al-Qur’an, adalah sebagai bayan al-Taqrir (menetapkan dan memperkuat), bayan
tafsir (memberi rincian), bayan al-Tasyri’ (mewujudkan hukum) dan bayan
al-Nasakh (menghapus hukum). Dari fungsi-fungsi ini dapat dirumuskan bahwa
kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis yaitu menjelaskan asbab al-Nuzul
ayat al-Qur’an, menjelaskan lafadz al-Qur’an dan menjelaskan topik-topik dalam
al-Qur’an, baik itu topik sejarah, ilmu pengetahuan, tasawuf hingga ke masalah
fikih.
B. Saran
Kami menyarankan kepada para pembaca untuk membaca dengan cermat apa
yang dijelaskan dalam makalah ini. Karena kaidah semacam ini merupakan pondasi
agar tidak adanya kekeliruan yang terjadi di umat Islam. Kami juga mengharapkan
kritik dan saran atas banyaknya kekurangan yang terdapat pada makalah ini.
Kami pun menyarankan kepada diri kami sendiri untuk tidak berhenti dalam
meneliti topik ini, karena dibutuhkan pengkajian yang lebih dalam untuk
menggali informasi-informasi lain, juga agar Islam dapat terus update sesuai
kondisi di setiap zamannya. Melihat masalah-masalah baru yang akan kita hadapi
dengan bentuk yang kompleks, dimana sebelumnya belum kita temukan.
DAFTAR PUSTAKA
Ansori Isa. “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM
(02 Desember 2017).
Departemen Agama RI. Al-Qur’an
dan Terjemahan ; Bandung: CV Darus Sunnah.
Khalid, M. Rusydi. Kaidah-Kaidah Untuk Menafsirkan
Al-Qur’an. Jakarta: Sejahtera Kita, 2016.
Malik,
Muh. Anis. Studi Metodologi Tafsir. Cet I; Makassar: Alauddin University
Press, 2011.
Samsurrohman.
Pengantar Ilmu Tafsir. Cet I; Jakarta: Penerbit Amza, 2014.
Suryadilaga,
M. Alfatih dkk. Metodologi Ilmu Tafsir. Cet II; Yogyakarta: Penerbit
Teras, 2005.
[1] M. Rusydi Khalid, Kaidah-Kaidah Untuk Menafsirkan Al-Qur’an
(Jakarta: Sejahtera Kita, 2016), h. 12.
[2] M. Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, Cet II
(Yogyakarta: Penerbit Teras, 2005), h. 27.
[3] Samsurrohman,
Pengantar Ilmu Tafsir, Cet I (Jakarta: Penerbit Amza, 2014), h. 141.
[4] Secara
Bahasa kata Israiliyyat berarti hamba Tuhan, yaitu nama lain dari Nabi
Yaqub as. Sedangkan secara istilah cerita israiliyyat dapat didefinisikan
sebagai cerita-cerita yang diterima dari orang Yahudi dan Nasrani dan pengaruh
kebudayaan mereka dalam bidang tafsir. Menurut al-Dzahabi, masuknya cerita Israiliyyat
sudah ada sejak zaman sahabat. Meskipun usaha mereka dalam proses tersebut
masih dalam taraf kewajaran dan sangat hati-hati. Para sahabat telah menjadikan
keterangan yang dating dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah masuk
Islam sebagai sumber penafsiran mereka. Lihat Muh. Anis Malik, Studi
Metodologi Tafsir, Cet I (Makassar: Alauddin University Press, 2011), h.
76.
[5] Samsurrohman,
Pengantar Ilmu Tafsir, Cet I (Jakarta: Penerbit Amza, 2014), h. 143.
[6] M. Alfatih
Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, Cet II (Yogyakarta: Penerbit
Teras, 2005), h. 150.
[7] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[8] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2 http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM
(02 Desember 2017).
[9] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[10] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[11] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[12] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[14] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[15] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[16] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[17] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[18] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[19] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[20] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[21] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[22] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[23] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[24] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[25] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[26] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[27] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[28] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[29] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan
(Bandung: CV Darus Sunnah).
[30] Isa
Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
Komentar
Posting Komentar