Kaidah Tafsir Al-Qur'an Dengan Hadis


KAIDAH TAFSIR AL-QUR’AN DENGAN AL-HADIS
 

 

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata kuliah Qawa’id Tafsir
Dosen Pengajar : Dr. H. Mujtaba Mustafa,,M.Ag.

Disusun Oleh:

KELOMPOK 6
Muhammad Rizki B                                    (30300117004)
A.    Muh. Ichlasul Amal                               (30300117049)
                                                                 

                                                                           
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN FILSAFAT DAN POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2019/2020


KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ
            Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang serta segala puji dan syukur kepada-Nya yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, Tak lupa pula shalawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya,sahabat-sahabat,dan para pengikut beliau hingga akhir zaman, sehingga penyusun mampuh menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Kaidah Tafsir al-Qur’an dengan al-Hadis” guna memenuhi tugas mata kuliah Qawa’id Tafsir.
            Kami sebagai penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam menulis, kami menyampaikan kepustakaan yang sekiranya perlu perbaikan dari pembaca. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini mendatang baik dari pembaca maupun dosen pembimbing.
            Akhirnya, semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi para pembacanya, sekian dan terima kasih atas perhatian para pembaca.
           

Samata ,07 Januari  2020


Kelompok 6


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1-2
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3-17
A.    Pengertian Tafsir Bi Al-Ma’tsur.............................................................. 3
B.     Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an.......................................................... 5
C.     Kaidah Menafsirkan Al-Qur’an Dengan Hadis...................................... 11
BAB III PENUTUP............................................................................................ 18-19
A.    Kesimpulan............................................................................................. 18
B.     Saran ...................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Semakin berkembangnya zaman, semakin kompleks pula masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Terutama bagi umat Islam, dimana masalah yang timbul kedepannya bisa jadi dalam bentuk masalah yang tidak mempunyai solusi sebelumnya. Karena kondisi di  zaman sekarang berebeda dengan kondisi awal keislaman dulu. Setiap persoalan pasti akan diselesaikan oleh Rasulullah SAW, utusan Allah yang mulia. Sehingga kemungkinan akan interpretasi yang melenceng bisa saja terjadi di zaman sekarang.
Dalam bahasa Arab, kata kata al-Qaa’idah berarti dasar, prinsip, asas maupun pondasi. Qa’idah atau Kaidah yang jika diserap ke Bahasa Indonesia adalah dasar pondasi bagi apa saja yang berada di atasnya, baik itu sesuatu yang konkrit maupun sesuatu yang abstrak. Secara istilah kata Qa’idah didefinisikan dengan “Hukum yang bersifat global untuk dapat mengenali hukum-hukum dari bagian-bagiannya (rincian-rinciannya).[1]
Secara harfiyah, kata tafsir berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk masdar dari kata fassara yang berarti keadaan jelas (nyata dan terang). Banyak ulama yang mengemukakan pengertian tafsir, tapi pada intinya bermakna menjelaskan hal-hal yang masih samar yang terkandung dalam ayat al-Qur’an sehingga dengan mudah dapat di mengerti, mengeluarkan hukum yang terkandung di dalamnya untuk diterapkan dalam kehidupan sebagai suatu ketentuan hukum.[2]
Sumber solusi dari setiap permasalahan manusia tentunya ada pada kitab suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan hudal li al-Naas (petunjuk bagi manusia). Namun, dalam al-Qur’an terdapat banyak kata-kata yang masih global dan mustyarak. Maka, metode atau kaidah yang benar dalam menafsirkan al-Qur’an, penting untuk diketahui dan dipelajari oleh umat Islam. Ulama-ulama terdahulu telah menetapkan dasar atau kaidah dalam menafsirkan al-Qur’an. Dan tentunya, mereka berbeda-beda pendapat dalam kaidah atau metode menafsirkan al-Qur’an. Salah satu kaidah dalam menafsirkan al-Qur’an, yaitu menafsirkannya dengan perkataan dan ketetapan Rasulullah SAW yang tertera dalam Hadis atau Sunnahnya, karena hadis merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an. Model penafsiran seperti ini diketahui merupakan salah satu model Tafsir bi al-Ma’tsur, yaitu penafsiran nash dengan nash. Maka dari itu, kami akan membahas dalam makalah ini yaitu “Kaidah Tafsir Al-Qur’an Dengan Hadis”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ma’tsur?
2.      Bagaimana kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tafsir bi al-Ma’tsur.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tafsir bi al-Ma’tsur
Tafsir bi al-Ma’tsur merupakan salah satu jenis penafsiran yang muncul pertama kali dibandingkan jenis penafsiran yang lain. Praktik penafsirannya adalah berpegang pada ayat-ayat yang terdapat dalam al-Qur’anul Karim ditafsirkan dengan ayat lain atau dengan riwayat Nabi SAW, para sahabat dan juga tabi’in. Tentang yang terakhir ini terhadap perbedaan pendapat . sebagian ulama menggolongkan qaul tabi’in ini bagian dari riwayat, sedangkan yang lainnya mengkategorikannya kepada al-Ra’yi saja.
Tafsir bi al-Ma’tsur disusun berdasarkan riwayat Nabi SAW. Setelah itu, sahabat menerimanya dan menyampaikannya kepada tabi’in. oleh sebab itu, tafsir semacam ini disebut dengan tafsir bi al-Ma’tsur atau tafsir bi al-Manqul yang artinya disampaikan (dipindahkan) dari mulut ke mulut. [3]
Metode penafsiran seperti ini adalah yang paling kuat dan diakui keabsahannya juga memiliki nilai lebih dibandingkan dengan tafsir bi al-Ra’yi. Hal ini karena ayat al-Qur’an yang global akan dijelaskan oleh ayat yang lain yang spesifik dan ayat yang umum dijelaskan oleh ayat yang khusus. Dan juga, pada saat al-Qur’an diturunkan, Rasulullah SAW sebagai penerima wahyu adalah satu-satunya orang yang paling memahami wahyu yang beliau terima dari Allah. Kemudian sahabat yang sezaman dengan Nabi SAW tentunya akan mengerti maksud al-Qur’an juga karena mereka mendengar langsung penafsiran darinya dan secara tidak langsung paham terhadap kaidah-kaidah Nabi SAW dalam menafsirkan. Lalu tabi’in yang belajar kepada sahabat pun akan memahami maksud al-Qur’an melalui tafsir sahabat walaupun terdapat ikhtilaf terkait yang terakhir ini. Sebagian ulama cenderung memasukkan  tabi’in pada kelompok tafsir bi al-Ra’yi dikarenakan munculnya pengaruh madzhab dan banyak diwarnai cerita isra’iliyyat[4].
Menurut al-Zarqani, tafsir bi al-Ma’tsur dikelompokkan menjadi 2, antara lain:
1.      Tafsir dengan dalil-dalil pendukung yang sempurna tidak boleh ditolak.
2.      Tafsir dengan riwayat pendukung yang dha’if harus ditolak.[5]
Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tafsir bi al-Ma’tsur tidak hanya mengandalkan riwayat, tetapi juga membutuhkan ijtihad, baik dari mufassir maupun pembaca. Ijtihad yang dilakukan mufassir adalah upaya menyeleksi riwayat dan menelitinya. Sementara itu, ijtihad dari pembaca adalah meneliti pendapat mufassir karena mufassir mungkin memasukkan pendapat yang tidak sesuai dengan syariat.
Apabila menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an yang dilakukan oleh sahabat atau tabi’in dan tidak ada kesepakatan, tafsir tersebut termasuk tafsir bi al-Ra’yi. Tafsir ini tidak harus diterima karena merupakan hasil ijtihad yang bisa jadi benar atau salah.
Di antara kitab-kitab tafsir yang disusun berdasarkan metode ini adalah Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an buah karya dari Ibnu Jarir al-Thabari, Tafsir al-Qur’an al-Azhim oleh Ibnu Katsir, Tafsir Ma’alim al-Tanzil oleh al-Baghawi dan Tafsir al-Durr al-Mantsur oleh al-Suyuthi.[6]
B.     Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur'an
Kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis sejalan dengan fungsi hadis terhadap al-Qur’an. Sehingga penting bagi para mufassir untuk mengetahui fungsi-fungsi ini, agar tidak ada ruang kekeliruan dalam menafsirkan, juga sebagai batasan dikarenakan kedudukan al-Qur’an yang lebih tinggi dibandingkan hadis.
Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi,  yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsīr, bayan al-tafsīl, bayan al-ba’t dan bayan al-tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan  al-tafsil, bayan al-tahsīs, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam “Al-Risalah”, ia menambahkan dengan bayan al-Ishārah.  Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kīd, bayan al-tafsir, bayan al-tashri’ dan bayan al-takhsīsh. Penjelasan dari bayan-bayan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bayan al-Taqrir
Bayan al-Taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid, yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-Qur’an, mengukuhkan apa yang sudah disebutkan dalam al-Qur’an. Contohnya adalah hadis riwayat Muslim yang berbunyi: “Apabila kalian melihat hilal (bulan Ramadhan), maka berpuasalah, dan juga jika melihat hilal (bulan Syawal) maka berbukalah”.Hadis ini men-taqrir atau mengukuhkan surah al-Baqarah ayat 185 berikut:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ


Terjemahan
“…Maka barang siapa di antara kamu ada yang mempersaksikan bulan, maka berpuasalah…”(QS. Al-Baqarah: 185).[7]
Contoh lain dari bayan taqrir bisa dilihat dalam penetapan hukum wajib shalat, zakat, puasa, haji, pengharaman syirik, saksi palsu, membunuh yang diharamkan, hak-hak dua orang tua, hak dan kewajiban suami istri.[8]
Dalam bayan taqrir diperlukan adanya persesuaian dan kecocokan antara hadis dan al-Qur’an. Hadis datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan kandungan al-Qur’an, bahkan persis sama, baik dari segi keumumannnya (mujmāl), maupun perinciannya (tafshil). Dalam hal ini, hadis mengukuhkan al-Qur’an, sehingga hukum wajib atau haram berasal dari dua sumber, al-Qur’an sebagai yang menetapkan, dan sunnah pengukuh atas ketetapan itu.
2.      Bayan al-Tafsir
Fungsi hadis sebagai bayan tafsīr, adalah hadis berfungsi memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmāl), memberikan pembatasan (taqyīd) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis} terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum. Dengan demikian hadis berfungsi sebagai:
a. Tafsir al-Mujmal
Tafir al-Mujmal berarti memerinci yang global. Hadis memberikan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat global secara terperinci, baik yang berkaitan dengan hukum atau ibadah lainnya. Ada yang menyebut bayan ini dengan bayan tafshil atau bayan tafsīr.[9] Dalam hal ini, hadis merinci ayat mujmal yaitu ayat yang dilalahnya masih tersembunyi dari maknanya, dan tidak ada cara lain menyingkirkan yang tersembunyi kecuali menjelaskan yang timbul dari yang ijmal tadi.
Contohnya adalah lafaz shalat di dalam al-Qur’an yang secara bahasa bermakna doa seperti pada Surah al-Taubah ayat 103 sedangkan pada ayat lain yaitu Surah al-Nisa ayat 103 menyebutkan bahwa shalat itu memiliki waktu-waktu tertentu, maka yang dimaksud shalat pada ayat kedua ini adalah shalat wajib lima waktu. Untuk mengetahui bahwa shalat pada ayat ke dua bermakna shalat fardhu adalah melalui sunnah yang menjelaskan tata cara shalat, syarat dan rukun, hal-hal yang membatalkan, dan termasuk waktu-waktu pelaksanaannya.
b. Takhshis al-'Am
Pada bayan ini, hadis memiliki fungsi mentakhsis/mengkhususkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum. Contohnya adalah ahli waris anak yang mewarisi bapak seperti pada firman Allah Surah al-Nisa’ ayat 11:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا 
Terjemahan:
“Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), makai bunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, makai bunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nisa: 11)[10]
Pengertian lahir ayat ini adalah setiap ayah menerima waris, namun nabi mentakhsis dalam hadisnya kecuali para nabi. Nabi bersabda bahwa: “kami para nabi tidak bisa mewarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”. Begitu juga dalam hal disebut dalam al-Qur’an bahwa setiap anak mewarisi bapaknya, ditakhsis oleh nabi bahwa “pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun dari yang dibunuh”.[11]
c. Taqyid al-Muthlaq
Pada bayan ini, hadis memiliki fungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat al-Qur’an. Maksudnya, keterangan-keterangan yang ada dalam ayat al-Qur’an adalah mutlak, lalu hadis datang mengtaqyid atau membatasi kemutlakan tersebut. Contohnya adalah firman Allah dalam Surah al-Maidah ayat 38:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ 
Terjemahan:
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah: 38)[12]
Ayat ini menjelaskan bahwa pencuri laki dan pencuri perempuan diperintahkan agar dipotong tangan keduanya. Sunnah menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan dari pergelangan bukan dari siku-siku atau pundak, dan pemotongan dilakukan jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar ke atas.[13]
3. Bayan al-Tasyri'
Bayan at-Tasyrī’ artinya mewujudkan hukum yang belum ada dalam al-Qur’an. Pada bayan at-Tasyrī’, hadis memiliki fungsi menciptakan hukum syariat (tasyrī’).[14] Para ulama berbeda pendapat mengenai fungsi hadis sebagai dalil suatu hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Mayoritas mereka berpendapat bahwa hadis berdiri sendiri sebagai dalil hukum, ini bukan berarti mengutamakannya berarti mengabaikan al-Qur’an, akan tetapi juga mengikuti petunjuk al-Qur’an untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sementara yang lain berpendapat bahwa hadis menetapkan dalil yang terkandung atau tersirat secara implisit dalam teks al-Qur’an. Contohnya adalah hadis mengharamkan menikahi wanita bersama bibi dan paman wanitanya, atau haramnya saudara sesusuan seperti haramnya senasab, mewarisinya nenek, larangan saling mewarisi antara Muslim dan kafir, dan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan bagian satu per enam jika mempunyai anak perempuan.
4. Bayan al-Nasakh
Al-Nasakh artinya menghapus. Bayan al-Nasakh, adalah hadis yang berfungsi menghapus hukum yang diterangkan dalam al-Qur’an. Mengingat kedudukan hadis menepati posisi kedua setelah al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat dalam menerima dan mengakui fungsi hadis yang menasikh atau menghapus sebagian hukum al-Qur’an. Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izālah (menghilangkan), tahwīl (memindahkan) dan tagyīr (mengubah).[15]
Ulama mutaqaddimīn memandang bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu ketentuan hukum meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan Syari’ (Pembuat syariat yakni Allah) menurunkan ayat tersebut temporal dan tidak diberlakukan selamanya. Ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya. Tidak berlakunya suatu hukum melalui cara ini harus mengikuti syarat dan ketentuan “nasakh wa al-mansūkh”. Hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian dapat menasakh ketentuan al-Qur’an yang datang lebih dahulu.
Kelompok yang membolehkan nasakh jenis ini adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah, dan mazhab Ibn Hazm al-Zhahiri. Hanya saja Mu’tazilah membatasi fungsi nasakh ini hanya berlaku untuk hadis-hadis yang mutawatir lafzi saja. Sementara Hanafiah membolehkan hadis masyhur meskipun hadis ahad untuk menasakh sebagian hukum al-Qur’an. Adapun kelompok yang menolak nasakh jenis ini adalah Imam Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadis mutawatir. Kelompok lain yang juga menolak adalah sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.
Contoh hadis yang menasakh al-Qur’an adalah hadis riwayat Bukhari dalam kitab wasaya (hadis nomor 2542) yang berbunyi: "ahli waris tidak boleh mendapat wasiat".  Hadis ini menurut  mereka yang membolehkan[16], adalah menasakh isi firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ 
Terjemahan:
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 180).[17]
Sementara itu, Khalid Usman al-Sabit menambahkan beberapa fungsi lain dari fungsi hadis terhadap al-Qur’an[18], yaitu:
a.       Mendefinisikan makna yang mubham (samar), Mubham adalah setiap ayat yang ditunjuk dalam al-Qur’an dengan nama selain nama yang biasa dikenal, misalnya dalam hadis riwayat Tirmiżi bahwa dari Nabi SAW saat menjelaskan Surah al-Isra’ ayat 78. Nabi menjelaskan bahwa yang menyaksikan adalah malaikat malam dan malaikat siang. Tirmiżi juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW membaca ayat Surah al-Isra’ ayat 79, lalu ditanyamengenai maksudnya, dan Nabi menjawab bahwa maksud dari ayat itu adalah syafaat.
b.      Menjelaskan lafadz, Contohnya lafadz wasathā pada Surah Al-Baqarah ayat 143, Nabi SAW menerangkan bahwa maknanya adalah adil.
c.       Menjelaskan kisah-kisah, seperti hadis Nabi SAW yang panjang dan terkenal yang menceritakan perihal Nabi Musa dan Nabi Khidir.
C.    Kaidah Menafsirkan Al-Qur’an Dengan Hadis
Al-Qur’an kebanyakan mengandung lafadz kulliy (global) bukan juz’iy (rinci). Meskipun suatu ayat bersifat juz’iy maka harus diambil kulliy dengan cara menggunakan penjelasan-penjelasan, atau mengikuti makna asal, kecuali jika ditakhsis dengan dalil seperti ditakhsis dengan Sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an memerlukan banyak penjelasan, dan fungsi sunnah adalah menjelaskan al-Qur’an. Tidak sebatas permasalahan hukum, tapi mencakup seluruh persoalan kehidupan manusia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis sejalan dengan fungsi hadis terhadap al-Qur’an. Sehingga apa yang dijelaskan di atas juga merupakan kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis, juga tercakup pada kaidah-kaidah di bawah ini.
1.      Sunnah atau hadis digunakan untuk menjelaskan asbābal-nuzul dari al-Qur’an
Tidak ada keraguan bahwa orang yang mengetahui sebab turunnya ayat atau surah al-Qur’an lebih memahami ayat atau surah, sehingga mengetahui penafsiran yang tepat dari ayat atau surah tersebut. Contohnya firman Allah pada Al-Baqarah ayat 198:
لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ 
Terjemahan:
Tidak ada dosa atasmu mengharapkan fadhl dari Tuhanmu, apabila engkau telah menyelesaikan wuquf di Arafah maka perbanyaklah mengingat Tuhanmu di sisi Al-Masy’aral-Haram”. (QS. Al-Baqarah: 198).[19]
Apakah yang dimaksud dengan fadhl? Bisa jadi terkandung dzikir, doa, pahala, tetapi makna sebenarnya adalah berdagang pada waktu haji, berdasarkan hadis riwayat Bukhari: ‘Usman bin Al-Haytam menyampaikan khabar kepada kami, Ibn Juraij memberi khabar kepada kami, ‘Amr bin Dinar berkata, Ibn ‘Abas r.a., berkata: Dhu Al-Majāz dan ‘Ukāz adalah pasar tempat berkumpul manusia pada jaman jahiliyah, tatkala Islam datang para sahabat seolah membenci itu, sehingga diturunkanlah: ayat yang berbunyi“tidak ada dosa bagimu berusaha fadhl dari Tuhanmu dalam musim-musim haji.”[20]
2.      Sunnah atau hadis digunakan untuk menjelaskan lafadz atau ayat al-Qur’an
a.       Penjelasan lafadz yang belum diketahui maknanya
Maknanya selain melalui penjelasan Nabi, contohnya hadis riwayat Muslim: Abu Bakar bin Abi Syaibah menyampaikan hadis kepada kami, dengan lafadz darinya, Ali bin Mushir menyampaikan hadis kepada kami, dari Al-Mukhtar, dari Anas berkata, suatu kali Rasulullah SAW pada suatu hari di depan kita, tiba-tiba tertidur sejenak kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum, lalu kita bertanya: “Apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rasulullah?”. Rasul menjawab: “Baru saja diturunkan kepadaku satu surah, lalu nabi membacakan:
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ  [21]
Nabi bertanya: “apakah kalian tahu apakah al-kauthar itu?”. Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu”, Nabi bersabda: “itu adalah sungai yang dijanjikan Tuhanku Azza wajalla yang memiliki kebaikan yang banyak, dia adalah telaga yang dikembalikan ke dalamnya umatku pada hari kiamat, wadahnya sejumlah bintang-bintang, bergemetar seorang hamba diantara mereka, lalu aku berkata, Ya Tuhan ia adalah umatku, lalu dia berkata: engkau tidak tahu apa yang aku ceritakan setelah kamu.[22]
b.      Penjelasan terhadap makna lafaz yang diperselisihkan maknanya oleh para sahabat
Contohnya hadis riwayat Ahmad: Yahya menyampaikan hadis kepada kami, dari Anas bin Abi Yahya berkata, Abi menyampaiakan hadis kepadaku, dia berkata aku mendengar Aba Sa’id berkata, berselisih paham dua orang lelaki dari bani Hudzrah dan seorang laki-laki dari bani ‘Amr bin ‘Auf mengenai “Al-masjid al-ladhīussisa ‘ala al-taqwa”. Al-Huzdri berkata, ia adalah masjid Rasulullah SAW, sedangkan orang ‘Amri berkata, dia adalah masjid Quba’, lalu kami mendatangi Rasulullah SAW dan menanyakan kepada beliau tentang hal itu, lalau Nabi menjawab: “dia adalah masjid ini, masjid Rasulullah SAW”, dan dia berkata “pada masjid Quba terdapat kebaikan yang banyak”.[23]
c.       Menjelaskan makna yang terkandung dari suatu lafaz
Contohnya hadis riwayat Syaikhani: “Umar bin Hafs bin Ghiyas menyampaikan hadis kepada kami, ayahku menyampaikan hadis kepadaku, Al-A’masy menyampaikan hadis kepada kami, Muslim menyampaikan hadis kepada kami, dari Masruq dari Aisyah r.a., berkata: “ketika diturunkan ayat akhir surah Al-Baqarah tentang al-riba, Rasulullah SAW membacakannya kepada manusia, lalu Rasul mengharamkan perdagangan khamr”.[24]
d.      Menjelaskan makna sebenarnya dari apa yang terkandung dari suatu ayat al-Qur’an
Contohnya penjelasan terhadap firman Allah SWT Surah Al-An’am ayat 156:
أَن تَقُولُوٓاْ إِنَّمَآ أُنزِلَ ٱلۡكِتَٰبُ عَلَىٰ طَآئِفَتَيۡنِ مِن قَبۡلِنَا وَإِن كُنَّا عَن دِرَاسَتِهِمۡ لَغَٰفِلِينَ 
Terjemahan:
“Pada hari datang sebagian ayat Tuhanmu, tidak bermanfaat sesorang imannya yang tidak beriman dari sebelumnya, atau berusaha berbuat baik dalam imannya”. (QS. Al-An’am: 156).[25]
Dalam Hadis, Nabi menjelaskan bahwa saat iman yang tidak berguna kecuali kalau seseorang sudah punya iman terlebih dahulu, itu terjadi tatkala matahari terbit dari arah barat:“Ishāq telah menyampaikan hadis kepadaku, ‘Abd al-Razāq menyampaikan khabar kepada kami, Ma’mar menyampaikan khabar kepada kami, dariHammām, dari Abi Hurairah r.a., berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak didirikan saat hari kiamat sehingga matahari terbit dari barat, maka apabila matahari terbit dari barat dan manusia melihatnya, mereka semua beriman, pada saat tidak bermanfaat seseorang imannya, kemudian Rasul membaca ayat (al-An’ām ayat 156)”.[26]
e.       Menjelaskan adanya hubungan antara hadis dengan ayat al-Qur’an baik dari segi lafaz atau istilah dalam suatu ayat
Contoh bentuk ini adalah hadis Rasul riwayat Bukhari yang menjelaskan makna mafātihu al-ghaybi: “Ibrahim bin Al-Mudzir menyampaikan hadis kepadaku, Ma’n menyampaikan hadis kepada kami, dia berkata Malik menyampaikan hadis kepadaku, dari Abdilah bin Dinar, dari Ibn Umar r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: “Kunci-kunci ghaib ada lima yang tidak dapat mengetahuinya kecuali Allah: seseorang tidak mengetahui apa yang terjadi besok selain Allah, tidak mengetahui yang dikandung di dalam rahim selain Allah, tidak mengetahui kapan hujan datang selain Allah, tidak mengetahui di mana seseorang meninggal dunia, dan tidak mengetahui kapan kiamat terjadi”.[27]
Hadis ini baik untuk menafsirkan firman Allah pada Surah Al-An’ām: 59:
۞وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَيۡبِ لَا يَعۡلَمُهَآ إِلَّا هُوَۚ وَيَعۡلَمُ مَا فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۚ وَمَا تَسۡقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعۡلَمُهَا وَلَا حَبَّةٖ فِي ظُلُمَٰتِ ٱلۡأَرۡضِ وَلَا رَطۡبٖ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَٰبٖ مُّبِينٖ 
Terjemahan:
“Milik Allah kunci-kunci yang ghaib, yang tidak mengetahuinya kecuali Allah. Allah mengetahui apa yang ada di daratan dan lautan, daun yang berjatuhan Allah-pun mengetahuinya, biji-bijian di kegelapan bumi, basah dan kering, semuanya ada di kitab yang jelas”. (QS. Al-An’am: 59).[28]
Contoh lain, misalnya penjelasan makna api neraka dalam firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 24: "Takutlah kepada api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, disediakan untuk orang-orang kafir”. Ayat ini dijelaskan dalam beberapa hadis yang menjelaskan makna dari api neraka, seperti: “Dari Abi Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apimu adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian api jahannam”, dikatakan: “Wahai Rasul kalau seperti itu sudah cukup (panas)” Nabi berkata: “dilebihkan panasnya dengan enam puluh sembilan bagian, setiap bagian sama panasnya”.Hadis lain menjelaskan: “Dari Abi Hurairahr.a., dari Nabi SAW bersabda: “Apabila panas matahari sangat terik, maka shalatlah ketika cuaca agak dingin, karena panas yang terik itu dari pancaran jahannam. Api mengadu kepada pelemparnya: “Ya Tuhan sebagianku memakan sebagian yang lain”, lalu api itu diizinkan meringankan dua beban, satu beban di musim dingin dan satu beban di musim panas, sebagai keadaan yang kamu rasakan sangat panas, dan keadaan yang engkau rasakan sangat dingin”.Demikian juga hadis yang berbunyi: “Dari Abi Hurairahr.a., berkata, kita bersama Rasululah SAW, tiba-tiba terdengar suara berdegup, Nabi bersabda: “Tahukah kamu suara apa ini?” Abu Hurairah berkata, kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu” Nabi menjawab: “Ini adalah batu yang di lempar ke dalam api neraka selama tujuh puluh tahun dan sekarang sudah sampai di dasar api neraka.”
3.      Sunnah atau hadis digunakan untuk menjelaskan topik ayat al-Qur’an
Misalnya topik fikih, tasawuf, ilmu pengetahuan alam, sejarah, dll. Dalam bidang fikih misalnya, sunnah atau hadis menjelaskan penerapan ayat seperti Surah al-Thalāq ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ
Terjemahan:
"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan para istri maka ceraikanlah  mereka pada masa idah mereka, dan hitunglah masa idah, dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu…”. (QS. Al-Thalaq: 1).[29]
Dalam hadis riwayat Bukhari diceritakan: “Yahya bin Bukair menyampaikan hadis kepada kami, al-Lais| berkata, ‘Uqayl menyampaikan hadis kepadaku, dari Ibn
Shihāb dia berkata, Salim memberi khabar kepadaku, bahwasanya ‘Abdallah bin ‘Umar r.a., menyampaikan khabar kepadanya, sesungguhnya dia telah menalak istrinya yang sedang haid, lalu ‘Umar menjelaskan hal itu kepada Rasullah SAW, lalu Nabi menjadi marah dan bersabda: “suruhlah ia merujuknya kembali dan menahannya hingga ia suci, lalu haid lagi, lalu suci lagi. Kalau tetap ingin melakukan thalaq, maka ceraikanlah iadalam keadaan suci dan belum disetubuhi, maka itulah idah yang Allah perintahkan”
Untuk topik tasawuf misalnya, Nabi memberikan penjelasan Surah al-Takās|ur ayat 1: ُ" Telah melupakanmu hidup bermegah-megah”. Nabi bersabda: Haddāb bin Khālid menyampaikan hadis kepada kami, Hamām menyampaikan hadis kepada kami, Qatādah menyampaikan hadis kepada kami, dari Mut}raf, dari ayahnya berkata, aku mendatangi Nabi SAW beliau membaca “al-hākumu al-takātsur” Nabi bersabda: “anak Adam berkata: hartaku, hartaku” Nabi bersabda: “Apa yang engkau punya hai anak Adam dari hartamu? Kecuali yang engkau makan lalu habis, yang engkau pakai lalu menjadi lusuh, atau yang engkau sedekahkan lalu berlalu?”. [30]














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis atau sunnah merupakan salah satu kaidah yang terdapat pada tafsir bi al-Ma’tsur atau biasa disebut tafsir bi al-Manqul. Kaidah tafsir seperti ini memiliki tingkat kevalidan yang tinggi dan keabsahan yang kuat. Karena al-Qur’an dijelaskan oleh al-Qur’an itu sendiri, atau dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang mengetahui maksud dari firman Allah melalui hadisnya, hingga disampaikan ke sahabat kemudian sahabat menjelaskannya ke tabi’in. Walaupun ulama berbeda pendapat apakah tabi’in termasuk pada tafsir bi al-Ma’tsur atau tidak.
Perlu diketahui bahwa tafsir semacam ini bukan hanya mengandalkan riwayat, tetapi juga membutuhkan ijtihad dari mufassir dan pembaca. Ijtihad yang dilakukan mufassir adalah upaya menyeleksi riwayat dan menelitinya. Sementara itu, ijtihad dari pembaca adalah meneliti pendapat mufassir karena mufassir mungkin memasukkan pendapat yang tidak sesuai dengan syariat.
Kaidah ini sejalan dengan fungsi hadis terhadap al-Qur’an, adalah sebagai bayan al-Taqrir (menetapkan dan memperkuat), bayan tafsir (memberi rincian), bayan al-Tasyri’ (mewujudkan hukum) dan bayan al-Nasakh (menghapus hukum). Dari fungsi-fungsi ini dapat dirumuskan bahwa kaidah menafsirkan al-Qur’an dengan hadis yaitu menjelaskan asbab al-Nuzul ayat al-Qur’an, menjelaskan lafadz al-Qur’an dan menjelaskan topik-topik dalam al-Qur’an, baik itu topik sejarah, ilmu pengetahuan, tasawuf hingga ke masalah fikih.
B.     Saran
Kami menyarankan kepada para pembaca untuk membaca dengan cermat apa yang dijelaskan dalam makalah ini. Karena kaidah semacam ini merupakan pondasi agar tidak adanya kekeliruan yang terjadi di umat Islam. Kami juga mengharapkan kritik dan saran atas banyaknya kekurangan yang terdapat pada makalah ini.
Kami pun menyarankan kepada diri kami sendiri untuk tidak berhenti dalam meneliti topik ini, karena dibutuhkan pengkajian yang lebih dalam untuk menggali informasi-informasi lain, juga agar Islam dapat terus update sesuai kondisi di setiap zamannya. Melihat masalah-masalah baru yang akan kita hadapi dengan bentuk yang kompleks, dimana sebelumnya belum kita temukan.


















DAFTAR PUSTAKA
Ansori Isa. “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM (02 Desember 2017).
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan ; Bandung: CV Darus Sunnah.
Khalid, M. Rusydi. Kaidah-Kaidah Untuk Menafsirkan Al-Qur’an. Jakarta: Sejahtera Kita, 2016.
Malik, Muh. Anis. Studi Metodologi Tafsir. Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Samsurrohman. Pengantar Ilmu Tafsir. Cet I; Jakarta: Penerbit Amza, 2014.
Suryadilaga, M. Alfatih dkk. Metodologi Ilmu Tafsir. Cet II; Yogyakarta: Penerbit Teras, 2005.


[1] M. Rusydi Khalid, Kaidah-Kaidah Untuk Menafsirkan Al-Qur’an (Jakarta: Sejahtera Kita, 2016), h. 12.
[2] M. Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, Cet II (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2005), h. 27.
[3] Samsurrohman, Pengantar Ilmu Tafsir, Cet I (Jakarta: Penerbit Amza, 2014), h. 141.
[4] Secara Bahasa kata Israiliyyat berarti hamba Tuhan, yaitu nama lain dari Nabi Yaqub as. Sedangkan secara istilah cerita israiliyyat dapat didefinisikan sebagai cerita-cerita yang diterima dari orang Yahudi dan Nasrani dan pengaruh kebudayaan mereka dalam bidang tafsir. Menurut al-Dzahabi, masuknya cerita Israiliyyat sudah ada sejak zaman sahabat. Meskipun usaha mereka dalam proses tersebut masih dalam taraf kewajaran dan sangat hati-hati. Para sahabat telah menjadikan keterangan yang dating dari orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam sebagai sumber penafsiran mereka. Lihat Muh. Anis Malik, Studi Metodologi Tafsir, Cet I (Makassar: Alauddin University Press, 2011), h. 76.
[5] Samsurrohman, Pengantar Ilmu Tafsir, Cet I (Jakarta: Penerbit Amza, 2014), h. 143.
[6] M. Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir, Cet II (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2005), h. 150.
[7] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[8] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2 http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM (02 Desember 2017).
[9] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[10] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[11] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[12] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[13] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[14] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[15] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[16] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[17] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[18] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[19] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[20] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[21] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[22] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[23] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[24] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[25] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[26] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2
[27] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2.
[28] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[29] Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahan (Bandung: CV Darus Sunnah).
[30] Isa Ansori, “Tafsir Al-Qur’an Dengan Al-Sunnah”, vol. 11 no. 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah "Proses Penciptaan Manusia Dalam QS. Al-Hajj/22:5"